Tapanuli Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja dengan menangkap tiga tersangka dan menyita 900 gram ganja kering siap edar. Penangkapan berlangsung di Lapangan Kantor Camat Pinang Sori, Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Tiga tersangka yang diamankan berinisial DMS (48), RS (23), dan BHDS (25). Mereka diduga aktif sebagai pengedar di daerah Pinang Sori,” kata Gunawan, Minggu (10/8).
Selain ganja seberat 900 gram yang dibungkus lakban kuning, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat serta dua unit ponsel merek Pocophone dan Oppo yang diduga dipakai untuk komunikasi jaringan narkoba.
Hasil interogasi mengungkap ganja didapat dari seseorang berinisial V di Kecamatan Lumut. Tim Satresnarkoba kini terus mengembangkan kasus dan mengejar pemasok utama tersebut.
“Kami akan mendalami kasus ini. Barang bukti sudah diamankan dan akan segera dikirim ke Labfor Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Gunawan.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Tapanuli Tengah memberantas narkoba demi menciptakan lingkungan aman dan bersih dari penyalahgunaan zat berbahaya.


























