Belawan – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 13 kilogram dan menangkap dua bandar, Andi (38) dan Nazri (45). Penangkapan dilakukan Rabu (6/8/2025) di kawasan Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.
Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane mengatakan pengungkapan berawal dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyamaran.
“Setelah transaksi disepakati, tim langsung menyergap pelaku saat mengeluarkan ganja dari tas,” ujar AKP Ismail Pane.
Barang bukti yang disita terdiri dari delapan bungkus ganja kering total 13 kg, satu tas, dan tiga handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Dari interogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh ganja dari seseorang di Aceh dengan harga Rp 900 ribu per kilogram dan rencananya dijual kembali seharga Rp 1,5 juta per kilogram.
Kedua pelaku kini menjalani penyidikan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Polisi mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.


























