WARTA INTEGRITAS II SIBOLGA
Seorang warga binaan bernama Rahmat Piliang disebut-sebut menjadikan Kamar C13 Lapas Kelas IIA Sibolga sebagai tempat peredaran narkoba.
Informasi ini membuat publik geram dan mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jenderal (Purn) Agus Andrianto, untuk turun tangan langsung membersihkan lembaga pemasyarakatan dari praktik busuk tersebut.
Sejumlah sumber internal menyebut aktivitas gelap itu bukan hal baru. Rahmat Piliang diduga memiliki pengaruh kuat di dalam blok, hingga mampu mengendalikan peredaran narkotika dari balik jeruji besi.
“Kamar C13 itu seperti markas kecil. Ada pergerakan mencurigakan, tapi anehnya selalu aman,” ujar sumber yang enggan disebut namanya kepada WartaIntegritas, Kamis (04/09/2025).
Kabar ini menampar keras wajah pembinaan di Lapas Sibolga. Warga binaan yang seharusnya menjalani proses perbaikan diri justru diduga menjadi pelaku utama peredaran narkoba.
Mirisnya, banyak warga binaan yang kini menjalani masa hukuman karena kasus kriminal, setelah bebas nanti dikhawatirkan malah menjadi pecandu narkoba, karena narkoba yang diedarkan Rahmat Piliang di dalam penjara.
“Ini bukan pembinaan, tapi pembiaran. Kalau benar napi yang dulu masuk karena kasus kriminal, keluar malah menjandi pecandu, itu artinya lapas gagal melakukan pembinaan,” kesal keluarga warga binaan.
Desakan publik kini semakin deras agar Menteri Agus Andrianto bertindak cepat. Masyarakat menilai, jika dugaan ini benar, maka perlu ada langkah bersih-bersih besar-besaran di tubuh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Lapas harus jadi tempat pembinaan, bukan sekolah narkoba. Jangan biarkan napi keluar lebih rusak dari saat dia masuk,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Sibolga belum memberikan keterangan resmi. Namun masyarakat berharap, sorotan tajam ini menjadi momentum bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membuktikan komitmen dalam menegakkan integritas dan menyelamatkan masa depan pembinaan warga binaan.
Kepala Lapas Sibolag Kelas II ketika dikonfirmasikan, melalu panggilan telepon tidak memberikan jawaban.(R/13)


























